Kategori, Jenis, Klasifikasi, Keaslian Hadis Islam

webadmin's picture
Religi
Ilustrasi kitab islam

Hadis atau Hadits adalah kitab tambahan agama Islam yang harus di Imani setelah Kitab Suci Al-Quran, yang merupakan kumpulan catatan berisi ajaran, perbuatan dan perkataan dari Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dan dijadikan landasan syariat islam. Hadis dijadikan sumber hukum islam selain dan setelah  Al-Quran, dalam hal ini kedudukan hadis merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al-Quran.

Struktur hadis terdiri atas 2 komponen utama yaitu SANAD / ISNAD ( rantai penutur ) dan MATAN ( redaksi ).

Contoh: Musaddad mengabari bahwa Yahya menyampaikan sebagaimana diberitakan oleh Syu'bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah bahwa dia bersabda: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" (hadits riwayat Bukhari)

  • Sanad, adalah rantai penutur/rawi ( periwayat ) hadis. Rawi adalah masing-masing orang yang menyampaikan hadis tersebut. ( dari contoh di atas : Bukhari, Musaddad, Yahya, Syu'bah, Qatadah dan Anas ).
  • Matan, adalah redaksi dari hadis, dari contoh di atas maka matan hadis bersangkutan ialah "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri".

Berdasar Jumlah Penutur, adalah jumlah penutur tiap tingkatan sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadis tersebut, sehingga dapat diklasifikasi menjadi atas :

  • Hadits Mutawatir, adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan generasi ( thaqabah ) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits mutawatir ( sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad ). Hadits mutawatir sendiri dapat dibedakan antara dua jenis yakni mutawatir lafzhy ( lafaz redaksional sama pada tiap riwayat ) dan ma’nawy ( pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pada tiap riwayat )
  • Hadits Ahad, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadits ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain :
    - Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad ( pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pada lapisan lain mungkin terdapat banyak penutur )
    - Aziz, bila terdapat dua jalur sanad ( dua penutur pada salah satu lapisan, pada lapisan lain lebih banyak )
    - Masyhur, bila terdapat lebih dari dua jalur sanad ( tiga atau lebih penutur pada salah satu lapisan, dan pada lapisan lain lebih banyak ) namun tidak mencapai derajat mutawatir. Dinamai juga hadits mustafidl.

Berdasarkan Tingkat Keasliannya adalah sebagai berikut :

  1. Hadis Sahih
  2. Hadis Hasan
  3. Hadis Dha'if
  4. Hadis Maudlu

1. Hadis Sahih

Hadis Sahih adalah hadis yang berhubung/bersambungan sanad dari permulaan hingga akhir dan periwayat-periwayat tersebut bersifat berikut:

  1. Adil
  2. Kuat Ingatannya
  3. Sejahtera dari keganjilan
  4. Sejahtera dari kecederaan yang memburukkan

Hadis Sahih perlu cukup sanadnya dari awal sampai akhir dan oleh orang-orang yang sempurna hafalannya.

Syarat hadis sahih, adalah:

  1. Sanadnya bersambung
  2. Perawinya sudah baligh
  3. Berakal
  4. Tidak mengerjakan dosa
  5. Sempurna hafalannya
  6. Perawi yang ada dalam sanad itu harus adil dan hadis yang diriwayatkannya tidak bertentangan dengan hadis Mutawatir atau dengan ayat al-Quran.

Hadis Sahih terbagi menjadi dua:

  1. Sahih Lizatihi, yakni hadis yang sahih dengan sendirinya tanpa diperkuat dengan keterangan lain. Contoh, "Tangan di atas {memberi} lebih baik dari tangan di bawah {menerima}." (H.R Bukhari dan Muslim).
  2. Sahih Lighairihi, yakni hadis yang sahihnya kerana diperkuat dengan keterangan lain. Contohnya, "Kalau sekiranya tidak terlalu menyusahkan umatku untuk mengerjakannya, maka aku perintahkan mereka bersugi {siwak} setiap akan solat. " (H.R Hasan).

Dilihat dari sanadnya, semata-mata hadis Hasan Lizatihi, namun kerana dikuatkan oleh riwayat Bukhari, maka jadilah ia sahih Lighairihi.

2. Hadis Hasan

Hadis Hasan ialah hadis yang berhubung/bersambungan sanad dari permulaan hingga akhir dan periwayat-periwayat tersebut bersifat seperti Hadis Sahih, tetapi mereka tidak mempunyai ingatan yang kuat.

Hadis Hasan, adalah hadis yang dari segi hafalannya kurang dari hadis sahih. Hadis Hasan dibagi 2 :

  1. Hasan Lizatihi, yakni hadis yang dengan sendirinya dikatakan Hasan, Hadis ini ada yang sampai tingkat sahih lighairihi.
  2. Hasan Lighairihi, yakni hadis yang Hasannya dibantu keterangan lain.

Contohnya, "Sembelihan bagi bayi hewan yang ada dalam perut ibunya {janin} cukuplah dengan sembelihan ibunya saja." (H.R beberapa Imam, antara lain Tirmizi, Hakim dan Darimi).

Hadis di atas jika kita ambil dari sanad Imam Darimi, ialah Darimi menerima
dari

1. Ishak bin Ibrahim, dari
2. Itab bin Basir, dari
3. Ubaidillah bin Abu Ziyad,dari
4. Abu Zubair,dari
5. Jabir, dari Nabi Muhammad s.a.w.

Nama yang ragu dalam sanad di atas ialah nomor 3 ( Ubaidillah bin Abu Ziyad ) sebab ia bukan seorang yang kuat dan teguh menurut Abu Yatim.

3. Hadis Dha'if ( lemah )

Hadis Dha'if adalah hadis yang tidak diketahui periwayat atau pun periwayatnya tidak bersifat seperti periwayat Hadis Sahih atau Hasan.

Hadis Dha'if adalah hadis yang tidak bersambung sanadnya, atau di antara sanadnya ada orang yang cacat. Cacat yang dimaksud, rawinya bukan orang Islam, atau belum baligh, atau tidak dikenal orang, atau pelupa/pendusta/fasik dan suka berbuat dosa.

Contohnya :

"Barangsiapa yang berkata kepada orang miskin, 'bergembiralah', maka wajib baginya surga." (H.R. Ibnu 'Adi). 

Di antara perawi hadis tersebut ialah Abdu Mali bin Harun. Menurut Imam Yahya, ia pendusta, sedangkan Ibnu Hiban mengatakannya sebagai pemalsu hadis.

"..Dalam madzhab Syafi’I Hadits dha’if tidak dipakai untuk dalil bagi penegak hukum, tetapi dipakai untuk dalil bagi “ fadhailul a’mal”. Fadhailul A’mal maksudnya ialah amal ibadat yang sunat-sunat, yang tidak bersangkut dengan orang lain, seperti zikir, doa, tasbih, wirid dan lain- lain.
Hadits Mursal tidak dipakai juga bagi penegak hukum dalam madzhab Syafi’e karena Hadits Mursal juga Hadits dha’if. Tetapi dikecualikan mursalnya seorang Thabi’in bernama Said Ibnul Musayyab.

Dalam madzhab Hambali lebih longgar. Hadits dha’if bukan saja dipakai dalam Fadhailul A’mal, tetapi juga bagi penegak hukum, dengan syarat dha’ifnya itu tidak keterlaluan.

Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad memakai Hadits yang dha’if kerana Mursal, baik untuk Fadhailul A’mal mahupun bagi penegak hukum.

Imam-imam Mujtahid memakai Hadits-hadits dha’if untuk dalil karena Hadits itu bukanlah Hadits yang dibuat-buat, tetapi hanya lemah saja sifatnya. Karena itu tidaklah tepat kalau amal-amal ibadat yang berdasarkan kepada Hadits dha’if dikatakan bid’ah, apalagi kalau dikatakan bid’ah dhalalah..."

4. Hadis Maudlu

Bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang dikenal sebagai pendusta.

Jenis jenis lain

Adapun beberapa jenis hadits lainnya yang tidak disebutkan dari klasifikasi di atas antara lain:

  • Hadis Matruk, yang berarti hadits yang ditinggalkan yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi saja dan rawi itu dituduh berdusta.
  • Hadis Mungkar, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tepercaya/jujur.
  • Hadis Mu'allal, artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang di dalamnya terdapat cacat yang tersembunyi (’illat). Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadits Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadis ini biasa juga disebut hadits Ma'lul (yang dicacati) dan disebut hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).
  • Hadis Mudlthorib, artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi melalui beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama atau bahkan kontradiksi dengan yang dikompromikan
  • Hadis Maqlub, yakni hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya, baik dalam hal matan (isi) atau sanad (silsilah)
  • Hadis Gholia, yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah
  • Hadis Mudraj, yaitu hadits yang mengalami penambahan isi oleh rawi, misalnya penjelasan-penjelasan yang bukan berasal dari Nabi
  • Hadis Syadz, hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tepercaya namun bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari rawi-rawi yang lain. Hadits syadz bisa jadi berderajat shahih, akan tetapi berlawanan isi dengan hadits shahih yang lebih kuat sanadnya. Hadits yang lebih kuat sanadnya ini dinamakan Hadits Mahfuzh.

Hadis Qudsi

Hadits qudsi ialah hadits yang berisi perkataan Rasulullah mengenai firman Allah yang diwahyukan secara langsung. Makna hadits ini berasal dari Allah, akan tetapi—berbeda dengan Alquran--, kata-katanya adalah kata-kata Rasulullah. Hadits qudsi ini, sebagian, kemudian disampaikan kepada sahabat-sahabat Rasul yang tertentu. Karenanya, tingkat kesahihan hadits qudsi ini serupa dengan hadits yang lain-lain, dan diukur dengan cara yang serupa pula di atas.