17 Poin Isi IJTIMA Ulama II Hotel Grand Cempaka Jakarta

webadmin's picture
News
Poster Ijtima Ulama II Grand Cempaka Jakarta

Alhamdulillah, 16 September 2018 dalam pertemuan ITJIMA Ulama II di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab meminta para ulama dan pengikutnya menggunakan media dakwah sebagai sarana untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Ijtima Ulama II yang diinisiasi para laskar penggerak demonstrasi 212 memang memutuskan mendukung Prabowo - Sandiaga. Dalam surat kesepakatan yang diteken elite GNPF, para peserta Ijtima Ulama II wajib mendukung pasangan calon yang diusung. Mereka juga harus menyiarkan hasil rekomendasi ini kepada semua umat Islam di Indonesia.

Dalam upaya memenangkan Prabowo-Sandiaga, Rizieq juga meminta para laskar siber atau pengguna media sosial melakukan jihadnya di dunia maya. Pentolan FPI itu mengklaim upaya ini merupakan perbuatan ikhlas demi kemajuan bangsa. "Mari kita menangkan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga. Takbir.... Takbir," katanya.

Adapun Prabowo yang berada di tengah pertemuan akbar tersebut turut menandatangani pakta integritas yang diatur dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II Nomor 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang Pakta Integritas Calon Predisen dan Wakil Presiden. Sesuai dengan surat itu, Prabowo dan Sandiaga berhak menyatakan kesanggupannya bila keduanya terpilih menjadi presiden.

17 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama II yang Disetujui Prabowo adalah sebagai berikut :

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secata mumi dan konsekuen

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya ditengah masyarakat Indonesia

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi. proporsionalitas. keadilan, dan kebersamaan

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam. maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan. penistaan serta tindakan tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara

12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan

13. Siap Menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan. serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan maka yang pernah disangkakam Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh iain yang mengalami penzaliman

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara