Iman (bahasa Arab:الإيمان) secara etimologis berarti 'percaya'. Perkataan iman (إيمان) diambil dari kata kerja 'aamana' (أمن) -- yukminu' (يؤمن) yang berarti 'percaya' atau 'membenarkan'.
Iman secara bahasa berarti tashdiq (membenarkan). Sedangkan secara istilah syar’i, iman adalah "Keyakinan dalam hati, Perkataan di lisan, amalan dengan anggota badan, bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan maksiat".
Hadits Imam Bukhari Nomor 8 :
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] dia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] yang berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Iman memiliki lebih dari enam puluh cabang, dan malu adalah bagian dari iman".
Al Imam Abu Bakar Al Baihaqy Rahimahullah telah menyebutkan tujuh puluh tujuh ( 77 ) cabang IMAN, secara ringkas cabang-cabang IMAN tersebut adalah sebagai berikut :
- Iman kepada Allah Azza wajalla
- Iman kepada para Rasul Alaihissholatu wassalam
- Iman kepada kepada para Malaikat
- Iman kepada Al Qur'an Al Karim dan seluruh kitab yang diturunkan
- Iman kepada taqdir, apakah itu baik atau buruk berasal dari Allah Azza wajalla
- Iman kepada hari akhir
- Iman kepada kebangkitan setelah kematian
- Iman kepada pengumpulan seluruh manusia di padang mah-syar setelah dibangkitkan dari kuburannya
- Iman bahwasanya kampungnya orang-orang beriman adalah surga dan kampungnya orang-orang kafir adalah neraka
- Iman kepada wajibnya mencintai Allah Azza wajalla
- Iman terhadap wajibnya takut kepada Allah Azza wajalla
- Iman terhadap wajibnya penuh harap kepada Allah Azza wajalla
- Iman terhadap wajibnya tawakkal kepada Allah Azza wajalla
- Iman kepada wajibnya mencintai Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam
- Iman kepada wajibnya mengangungkan, memuliakan dan menghormati Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam dengan tidak melampaui batas
- Kecintaan seseorang terhadap agamanya sehingga dia lebih mencintai dilemparkan ke dalam api dari pada kufur
- Menuntut ilmu, yaitu mengenal Allah Subhanahu wata'ala, mengenal agama-Nya dan mengenal Nabi-Nya Shollallahu 'alaihi wasallam, dengan berdasarkan dalil
- Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain
- Mengangungkan Al Qur'an Al Karim; dengan mempelajarinya, mengajarkannya, menjaga batasan-batasannya, hukum-hukumnya, ilmu halal dan haramnya, serta memuliakan ahlinya dan dengan menghafalnya.
- Bersuci dan menjaga serta memperhatikan wudhu
- Menjaga dan memperhatikan sholat lima waktu
- Menunaikan zakat
- Puasa; wajib dan sunnah
- I'tikaf -berdiam di masjid-
- Haji
- Jihad di jalan Allah Azza wajalla
- Ribath -menjaga wilayah perbatasan- di jalan Allah Azza wajalla
- Bertahan menghadapi musuh dan tidak lari meninggalkan medan perang
- Membayar seperlima dari ghanimah -rampasan perang- kepada imam, atau penggantinya bagi yang memperoleh ghanimah
- Memerdekakan budak dengan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wajalla
- Membayar kaffarah -tebusan- yang wajib karena kejahatan -pidana-; Kaffarah dalam Al Qur'an dan Assunnah ada empat :
- Kaffarah pembunuhan
- Kaffarah dzhi-har
- Kaffarah sumpah
- Kaffarah berhubungan suami istri pada saat puasa ramadhan
- Menunaikan, memenuhi seluruh akad [perjanjian yaitu apa saja yang Allah halalkan, haramkan, dan wajibkan serta seluruh batasan-batasan di dalam Al Qur'an]
- Menyebut-nyebut dengan pujian akan ni'mat Allah Azza wajalla, dan apa saja yang wajib disyukuri
- Menjaga lisan dari perkataan yang tidak dibutuhkan
- Menjaga amanah, dan wajib menunaikannya kepada yang berhak -pemiliknya-
- Haramnya membunuh jiwa dan berlaku hukum tindak pidana kejahatan atasnya
- Haramnya kemaluan -zina- dan wajibnya menjaga kehormatan
- Mengepalkan tangan -tidak menyentuh- harta haram; termasuk didalamnya : haramnya mencuri, merampok, memakan suap -sogok-, dan memakan apa saja yang secara syar'i bukan haknya.
- Wajibnya wara' -menahan diri- dalam hal makanan dan minuman, serta menjauhi apa saja yang tidak halal dari makanan dan minuman tersebut
- Meninggalkan pakaian dan mode serta perabot yang diharamkan dan makruh
- Haramnya permainan-permainan dan hiburan-hiburan yang bertentangan dengan syariat
- Sederhana -hemat- dalam nafkah -belanja- dan haramnya memakan harta dengan cara yang batil
- Meninggalkan dendam dan dengki serta iri dan hasad
- Haramnya -menjatuhkan- kehormatan orang lain, dan wajibnya meninggalkan apa saja yang menjatuhkan kehormatan orang lain
- Beramal Ikhlas hanya karena Allah Azza wajalla, dan meninggalkan riya'
- Senang dengan kebaikan dan sedih dengan keburukan
- Mengobati setiap dosa dengan taubat nashu-hah
- Menyembelih Qurban, dan intinya adalah : Al Hadyu, Al Udhiyah dan Aqiqah
- Taat kepada Ulil Amri
- Berpegang teguh dengan Al Jama'ah
- Menetapkan keputusan hukum diantara manusia dengan adil
- Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar
- Saling tolong menolong diatas kebaikan dan taqwa
- Malu
- Berbakti kepada kedua orang tua
- Silaturahmi
- Akhlaq yang baik
- Berbuat baik kepada budak
- Hak Tuan yang wajib ditunaikan oleh budaknya
- Menegakkan hak-hak anak dan keluarga lainnya
- Dekat kepada ahli agama, mencintai mereka, menebarkan salam dan berjabat tangan dengannya
- Menjawab salam
- Menjenguk orang sakit
- Menyolati jenazah ahlul qiblat -kaum muslimin-
- Mendoakan orang yang bersin -jika mengucapkan "Alhamdulillah"-
- Menjauhi orang-orang kafir dan pembuat kerusakan serta tegas terhadap mereka
- Memuliakan tetangga
- Memuliakan tamu
- Menutupi -aib- para pelaku dosa
- Sabar terhadap musibah serta dari segala sesuatu yang dicabut dari jiwa berupa kelezatan dan kesenangan
- Zuhud dan pendek angan-angan -dalam masalah dunia-
- Cemburu dan tidak membiarkan anak atau istrinya bercampur baur dengan lelaki lain
- Berpaling dari sikap ektrem -melampaui batas-
- Dermawan dan murah hati
- Menyayangi yang muda dan menghormati yang tua
- Mendamaikan antara dua orang yang bertikai
- Seseorang mencintai bagi saudaranya yang muslim apa yang dia cintai bagi dirinya, dan tidak senang ada pada saudaranya sesuatu yang dia tidak senangi bagi dirinya, termasuk dalam hal ini adalah : menyingkirkan gangguan di jalanan, sebagaimana yang di-isyaratkan dalam hadits sebelumnya.